Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.02.PR.07.04 Tahun 2004, tanggal 09 Maret 2004 tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Klas II Muara Enim, Didalam Wilayah Kerja / Daerah Operasional , meliputi 9 (sembilan) Kabupaten, dan 2 (dua) Kotamadya yaitu :
- Kabupaten Muara Enim
- Kabupaten Lahat
- Kabupaten Empat Lawang (Pemekaran Dari Kabupaten Lahat )
- Kabupaten Ogan Komering Ulu
- Kabupaten OKU Timur (Pemekaran Dari Kabupaten Ogan Komering Ulu)
- Kabupaten OKU Selatan (Pemekaran Dari Kabupaten OganKomering Ulu)
- Kabupaten Musi Rawas
- Kabupaten Musi Rawa Utara (Muratara)
- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
- Kota Pagar Alam
- Kota Lubuk Linggau