Prosedur Layanan Permohonan SPRI WNI bisa dilakukan melalui 3 opsi, yaitu:
1. Datang langsung ke kantor imigrasi One Stop Service (OSS)
2. Mendaftar melalui SPRI on-line
1. DATANG LANGSUNG KE KANTOR IMIGRASI :
HARI PERTAMA:
- Pemohon mengambil nomor antrian di Mesin Antrian Pendaftaran/Permohonan
- Setelah display antrian menunjukkan nomor yang sesuai dan petugas Loket Pendaftaran/Permohonan memanggil nomor yang sesuai, maka pemohon segera menyerahkan dokumen permohonan dan persyaratan ke meja layanan (Both) 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7. Atau hingga Loket 10.
- Kemudian memperlihatkan Tanda Terima Pembayaran untuk pengambilan foto, sidik jari, wawancara, dan penandatanganan
- Pemohon dapat melakukan pembayaran melalui Epayment Gateway (Mesin EDC atau Kios Delima) atau melalui Bank BNI, serta mendapat bukti Tanda Terima Permohonan
HARI KE-4 :
- Pemohon menyerahkan bukti Tanda Terima Pembayaran kepada petugas Loket Pengambilan yang melayani pengambilan dokumen yang sudah jadi.
2. MENDAFTAR MELALUI SPRI ON-LINE :
HARI PERTAMA:
- Pemohon mendaftar melalui SPRI online dengan melengkapi data formulir on-line.
- Pemohon menerima Tanda Terima Pra-permohonan
HARI KE-N :
- Pemohon melengkapi dokumen persyaratan dan menyerahkan Tanda Terima Pra-permohonan. kepada Loket Permohonan Online. Sehingga kemudian pemohon menerima Tanda Terima Permohonan.
- Pemohon mengambil nomor antrian di Mesin Antrian Perintah Bayar
- Setelah display antrian menunjukkan nomor yang sesuai dan petugas Loket Perintah Bayar memanggil nomor yang sesuai, maka pemohon segera menyerahkan bukti Tanda Terima Permohonan kepada petugas Loket Perintah Bayar.
- Petugas Loket Perintah Bayar menyerahkan Slip Perintah Bayar kepada Pemohon
- Pemohon melakukan pembayaran berdasarkan slip perintah bayar ke Loket Pembayaran. Dan kemudian memperoleh Tanda Terima Pembayaran
- Pemohon melalukan antrian kembali di Loket Pembayaran , kemudian memperlihatkan Tanda Terima Pembayaran untuk pengambilan foto, sidik jari, wawancara, dan penandatanganan.
EMPAT HARI KEMUDIAN SETELAH HARI KE-N :
- Pemohon menyerahkan bukti Tanda Terima Pembayaran kepada petugas Loket Pengambilan yang melayani pengambilan dokumen yang sudah jadi.
3. MENARUH PERMOHONAN DI DROP-BOX :
Prosedur ini hanya berlaku untuk perpanjangan paspor saja
HARI PERTAMA:
- Pemohon menyerahkan dokumen permohonan dan dokumen pendukung via Drop Box.
- Pemohon menerima Tanda Terima Permohonan via Drop Box.
HARI KE-N :
- Pemohon menyerahkan Tanda Terima Permohonan Via Drop Box kepada Loket Permohonan Online. Sehingga kemudian pemohon menerima Tanda Terima Permohonan.
- Pemohon mengambil nomor antrian di Mesin Antrian Perintah Bayar
- Setelah display antrian menunjukkan nomor yang sesuai ,dan petugas Loket Perintah Bayar memanggil nomor yang sesuai, maka pemohon segera menyerahkan bukti Tanda Terima Permohonan kepada petugas Loket Perintah Bayar.
- Petugas LoketPerintah Bayar menyerahkan Slip Perintah Bayar kepada Pemohon
- Pemohon melakukan pembayaran berdasarkan slip perintah bayar ke Loket Pembayaran. Dan kemudian memperoleh Tanda Terima Pembayaran
- Pemohon melalukan antrian kembali di Loket Pembayaran , kemudian memperlihatkan Tanda Terima Pembayaran untuk pengambilan foto, sidik jari, wawancara, dan penandatanganan.
EMPAT HARI KEMUDIAN (SETELAH HARI KE-N) :
- Pemohon menyerahkan bukti Tanda Terima Pembayaran kepada petugas Loket Pengambilan yang melayani pengambilan dokumen yang sudah jadi.