Berdasarkan hasil pemeriksaan, 10 WN cina berinsial SL, HX, ZZ, TY, LY, JJ, ZG, WX, MZ dan ZS melanggar 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pendeportasian dengan 3 tahapan pada tanggal 29 November 2024, tanggal 01 Desember 2024 dan tanggal 03 Desember 2024, dilakukan pengawalan oleh Tim Inteldakim Kanim Muara Enim yang dilaksanakan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Kami bekerja sama dengan pihak terkait di bandara untuk memastikan proses pengawasan terhadap 10 WN Cina hingga keberangkatannya dengan aman tentunya," ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Antonius Frizky S.C.P.
“Lanjutnya, capaian ini adalah bentuk keseriusan Imigrasi muara enim dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian, penguatan kerjasama lintas sektoral, serta tindak lanjut terhadap partisipasi masyarakat.”
Sejalan dengan itu, Frizky mengatakan, imigrasi muara enim saat ini rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di wilayah kerja kantor Imigrasi Muara Enim guna menjaring orang asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.
Frizky menyebutkan, dengan peran serta masyarakat yang proaktif untuk turut mengawasi dan segera melapor warga negara asing yang didapati melanggar aturan di wilayah kerja Imigrasi Muara Enim maka pengawasan dapat berjalan lebih efektif.