Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menjalankan fungsi keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim meliputi Wilayah Kerja 9 (Sembilan) Kabupaten dan 2 (dua) Kota 145 kecamatan dengan 3 UKK yaitu UKK MusiRawas, UKK OKU dan UKK Lubuklinggau.
Dalam melaksanakan tugas, kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian; b. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan; c. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian; d. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian; e. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian; f. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian; g. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian; h. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian; i. pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; dan j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian.
KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI MUARA ENIM
Jl. Jenderal Sudirman No.152, RT.09/RW.02, Muara Enim, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan 31311