Mendukung Program 100 Hari Kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam peningkatan Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Muara Enim Gelar Rapat Timpora yang dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Antonius Frizky S.C.P. bertempat di Hotel Famvida Kota Lubuklinggau, Rabu (21/11/2024).
Kegiatan Tim Pora yang bertajuk "Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Dalam Rangka Persiapan Pilkada 2024 Zero Konflik, Aman dan Kondusif" menjadi wadah komunikasi, koordinasi, dan tukar menukar informasi dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan Orang Asing antar Instansi anggota Tim PORA.
Pengawasan orang asing bermanfaat untuk menjaga stabilitas dan kepentingan nasional, kedaulatan negara, keamanan dan ketertiban umum, serta kewaspadaan terhadap dampak negatif dari perlintasan orang antar negara.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, diwakili Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, Muhammad Hariyadi menjelaskan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) adalah wadah koordinasi untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara dengan memperkuat sinergitas pengawasan orang asing. Timpora terdiri dari berbagai instansi, seperti Imigrasi, Polri, TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Pemerintah Daerah
Adanya kerjasama dan sinergi bersama instansi dan stakeholder terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara secara intensif melaksanakan pemantauan keberadaan dan aktivitas orang asing, guna mengantisipasi masuknya TKA Ilegal, adanya spionase asing, serta penyebaran ideologi radikal dan intoleran oleh tokoh agama asing, ungkap Antonius Frizky.
Peran TIMPORA sangat penting dalam pengawasan warga negara asing yang masuk ke wilayah kerja Kabupaten Muara Enim, beberapa upaya yang dilakukan dengan melaksanakan operasi gabungan khusus dan insidentil, Rapat Koordinasi TIMPORA, bersama FORKOPIMDA melaksanakan himbauan-himbauan dalam rangka sinergi antar stakeholder, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing, lanjut Frizky.
Peran dan kewajiban kita “mensosialisasikan peraturan perundang-undangan dan hukum mengenai WNA kepada lembaga terkait yang tergabung dalam Timpora, bersama forkopimda melaksanakan himbauan-himbauan dalam rangka sinergi antar stakeholder baik yang berkaitan secara langsung maupun secara tidak langsung dalam penanganan WNA, serta mengajak peran serta masyarakat untuk aktif dan peka dengan lingkungan sekitar,” tutupnya.