Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Kanwil Kemenkumham Sumsel, Antonius Frizky S.C.P meninjau gedung Unit Kerja Kantor (UKK) Kabupaten Musi Rawas yang bertempat di Jl. Pangeran Mohamad Amin, Desa Muara Beliti Baru, Kec. Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. (6/8/2024)
Sejak diresmikan Tahun 2018 Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kabupaten Musi Rawas telah melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian serta kegiatan operasional berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Kakanim Muara Enim dengan efektif melakukan dialog dengan penyelia dan petugas Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Musi Rawas mengenai pelayanan kepada masyarakat dan berkeliling untuk melihat langsung fasilitas pelayanan dan meninjau seluruh saran dan prasarana Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Musi Rawas.
Adapun tujuan Kakanim Muara Enim meninjau adalah untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan publik yang ada di Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Musi Rawas diantaranya ruang foto paspor, ruang wawancara dan ruang pelayanan.
“Peninjauan ini sangat penting dengan melihat secara langsung, bagaimana petugas Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Musi Rawas bekerja, namun bukan hal itu saja yang dilihat akan tetapi dari segi penunjang pelayanan seperti sarana prasarana yang digunakan apakah sudah layak atau belum,” ucap Frizky.
“Pelayanan yang baik, bersih, nyaman dirasa baik oleh masyarakat secara langsung kita tingkatkan, apabila semuanya sudah terpenuhi, dengan sendirinya peningkatan pelayanan publik akan meningkat,” pungkasnya.