Sosialisasi "Tata Cara Pengajuan Paspor melalui Aplikasi M-Paspor" oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan bertempat di Ballroom The Zuri Baturaja, Kamis 26 September 2024
Melihat begitu besarnya antusias dari perwakilan biro travel haji dan umrah di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan sekitarnya yang hadir, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan, Sigit Setyawan dalam sambutan sekaligus membuka acara sosialisasi menyampaikan terima kasih atas kehadiran serta respon positif yang diberikan.
Lebih lanjut Sigit menyampaikan Aplikasi M-Paspor dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) di Indonesia untuk menyederhanakan dan memperlancar proses pengajuan paspor baru atau penggantian paspor Indonesia yang tujuannya adalah untuk memberikan pengalaman yang lebih mudah dan efisien bagi warga negara yang ingin mendapatkan atau memperbarui dokumen perjalanan.
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari berbagai instansi terkait, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan, perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Perwakilan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kementerian Agama (Kemenag), dan perwakilan biro travel haji dan umrah di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan sekitarnya.
Pengembangan M-Paspor sejalan dengan strategi yang lebih luas dari pemerintah Indonesia untuk mempromosikan layanan pemerintahan digital teknologi untuk meningkatkan penyampaian layanan publik dan meningkatkan keterlibatan masyarakat, jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Kanwil Kemenkumham Sumsel, Antonius Frizky S.C.P., sebagai narasumber sosialisasi.
@kemenkumhamri
@ditjen_imigrasi
@kumhamsumsel
KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI MUARA ENIM
Jl. Jenderal Sudirman No.152, RT.09/RW.02, Muara Enim, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan 31311