Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan wilayah dan penegakan hukum keimigrasian melalui pelaksanaan Operasi WIRAWASPADA Tahun 2025.
Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Selatan bersama Kabid Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim mengikuti secara daring persiapan Operasi Wirawaspada yang dipusatkan dari Kantor Ditjen Imigrasi.
Dipimpin langsung oleh Ragil Putra Dewa, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim bersama Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, merupakan bentuk nyata pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas Orang Asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, berlangsung selama tiga hari dari tanggal 15-17 Juli 2025, dilaksanakan di dua wilayah kerja, yaitu Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Ungkap Ragil, “Kegiatan ini difokuskan pada pemantauan langsung ke perusahaan, area pertambangan, tempat tinggal, kawasan industri, dan wilayah yang menjadi pusat kegiatan ekonomi, untuk mencegah adanya penyalahgunaan izin tinggal, overstay, maupun keberadaan ilegal dari WNA yang dapat berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.”
Dalam pelaksanaan operasi, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian para WNA, seperti paspor dan izin tinggal, serta memastikan bahwa keberadaan mereka sesuai dengan maksud dan tujuan awal kedatangan di Indonesia.
“Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap Orang Asing yang tinggal dan atau melakukan aktivitas di Wilayah Muara Enim, telah sesuai dengan izin tinggal dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”,jelas Ragil.
Kakanim menekankan bahwa pengawasan terhadap Orang Asing dapat menciptakan rasa aman di tengah masyarakat serta memastikan bahwa keberadaan Orang Asing di wilayah kerja Kanim Muara Enim memberi manfaat positif, bukan menjadi ancaman atau pelanggaran.
“Selain bersifat represif terhadap pelanggaran, operasi ini juga bersifat preventif dan edukatif, petugas Imigrasi memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar dan pihak perusahaan tentang pentingnya pelaporan keberadaan Orang Asing, hal ini bertujuan meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat dalam pengawasan bersama, serta mendukung prinsip tertib administrasi keimigrasian.” tutup Ragil.
Operasi WIRAWASPADA merupakan agenda nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Imigrasi yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah Indonesia dari potensi gangguan yang berasal dari pelanggaran keimigrasian, khususnya di wilayah yang memiliki potensi tinggi terhadap mobilitas dan keberadaan Warga Negara Asing (WNA).
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Dok.Humas Imigrasi Muara Enim |