Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Kanwil Kemenkumham Sumsel, A. Frizky S.C.P mengajak seluruh stakeholder Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim untuk mengetahui Permenkumham No 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan izin tinggal, hal ini disampaikan Kakanim Muara Enim saat memberikan sambutan sosialisasi pada The Melio Enim Hotel kabupaten Muara Enim.
Lebih lanjut kakanim Muara Enim menyampaikan “pentingnya kebijakan Calling Visa dan menyoroti pengawasan dan regulasi visa untuk negara-negara yang memiliki tingkat kerawanan tinggi dari berbagai aspek.”
Diakhir sambutannya, Kakanim Muara Enim menyampaikan pentingnya penyebaran informasi tentang calling visa kepada masyarakat dan seluruh stakeholder Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim serta seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dalam Peningkatan pemahaman dan kesiapan kita dalam mengelola dan memantau izin tinggal bagi warga negara asing, demi menjaga keamanan dan ketertiban nasional, tutup Frizky.”
Kepala SubBidang Intelejen Keimigrasian, Joko Widodo Kanwil Kemenkumham Sumsel sebagai narasumber mengatakan Fokus utama pemaparan yaitu Dasar hukum dan regulasi terkait Calling Visa sesuai dengan Permenkumham 11 Tahun 2024 dan prosedur perpanjangan izin tinggal kunjungan bagi warga negara dari negara Calling Visa.