Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim kembali mendeportasi 3 (tiga) WN Cina yang melakukan pelanggaran keimigrasian. WN Cina berinisial SL, HX dan ZZ telah melanggar telah melanggar Pasal 123 huruf b Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mengenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dari wilayah Indonesia.
Tindakan tegas deportasi merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dimana Orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Antonius Frizky S.C.P.
Ungkapnya, Pengawasan Orang Asing diperketat, kami terus berupaya untuk menjaga keamanan dan kedaulatan Negara demi menciptakan wilayah Muara Enim yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Jelasnya, Pengawasan terhadap Warga Negara Asing yang ada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dilakukan secara rutin dan intensif.
Kegiatan pendeportasian Warga Negara Cina dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Operasional Standar keimigrasian yang berlaku.