Sejarah Kantor

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dibentuk pada tanggal 09 Maret 2004 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  Republik Indonesia Nomor M.02.PR.07.04 Tahun 2004. Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim mulai melaksanakan kegiatan operasional pertama kali sejak tanggal 07 Maret 2005, terletak di Jalan  Ak. Ghani Kelurahan Tungkal Muara Enim.

Sejak tanggal 26 Januari 2008 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim menempati gedung kantor yang baru dengan bantuan hibah dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim berupa tanah seluas lebih kurang 18.500 meter persegi yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No.152 di depan Gedung Olah Raga Pancasila, Kabupaten Muara Enim.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim  sejak tanggal 29 Januari 2018 telah meresmikan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi yang pertama di Kabupaten Musi Rawas yang melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Nomor : IMI-HM.05.02-3858 dan Nomor : 180/12/II/2017, tanggal 05 Desember 2017  tentang Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim di Kabupaten Musi Rawas dan telah mulai melaksanakan kegiatan operasional, terletak di Ruko Agropolitan Center No. A1-4 Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim  sejak tanggal 02 Oktober 2019 telah meresmikan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi yang kedua di Kabupaten Ogan Komering Ulu yang melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Nomor : IMI-UM.01.01-0920 dan Nomor : 7/XLIII/2019, tanggal 22 Februari 2019 tentang Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan telah mulai melaksanakan kegiatan operasional, terletak di Jl. Garuda Komplek Islamic Center, Baturaja, Ogan Komering Ulu.

Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim terdiri dari 9 kabupaten : Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten PALI, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Musi Rawas Utara dan 2 kota : Kota Pagar Alam dan Kota Lubuklinggau