Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial FM (25) dan AD (26), berupa penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pada tanggal 20 Oktober 2024 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim telah melaksanakan Pendeportasian Warga Negara Prancis inisial FM dan AD, dengan keberangkatan melalui Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta tanggal 21 Oktober 2024, take off Pukul 00.55 WIB, menggunakan Pesawat Udara Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 955 dengan rute penerbangan dari Soekarno Hatta - Doha, Qatar dan Doha, Qatar - Zurich, Swiss dengan nomor penerbangan QR 95,” kata Frizky.
"Pendeportasian ini dilaksanakan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Muara Enim, proses pendeportasian dimulai dari keberangkatan melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Proses administrasi berjalan lancar berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta dan kedua WNA berhasil diterbangkan sesuai jadwal tanpa kendala," ungkapnya.
"Seluruh proses pendeportasian telah diterapkan sesuai SOP yang berlaku. Proses pengawalan dan pendeportasian dua orang WN Prancis berjalan dengan sangat baik atas bantuan kerja sama dari pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, AVSEC dan pihak maskapai," jelas Frizky.
“Tindakan deportasi ini, merupakan tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan, komitmen kami dalam menegakkan aturan Keimigrasian dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang tinggal dan bekerja di Indonesia,” tutup Frizky