Imigrasi Muara Enim Memberikan Sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian Kepada Warga Negara Asing Yang Melanggar Peraturan Keimigrasian

 8

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Kanwil Kemenkumham Sumsel, Antonius Frizky S.C.P, 03 November 2024 mengatakan bahwa deportasi terhadap Warga Negara Asing dilakukan pada Sabtu-Minggu tanggal 02-03 November 2024.

Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial CVD, ujarnya, dideportasi pada 03 November 2024 dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-716 dengan rute penerbangan dari Soekarno Hatta - Melbourne.

"CVD dideportasi karena melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.

“Ungkap Frizky Pendeportasian Penyalahgunaan izin tinggal merupakan hal yang ditangani secara serius oleh kami, komitmen penegakan hukum keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dalam peningkatan pengawasan orang asing.

Lanjutnya untuk seterusnya patroli keimigrasian akan kami tambah dari frekuensi rutin yang telah kami lakukan  dan meningkatkan sinergitas antara instansi pemerintah terkait melalui TIMPORA yang memperkuat fungsi pengawasan orang asing, memiliki tugas diantaranya koordinasi dan pertukaran data dan informasi; pengumpulan informasi dan data keberadaan Orang Asing secara berjenjang dari tingkat desa atau kelurahan sampai dengan provinsi serta analisa dan evaluasi terhadap data/informasi.

“Pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama seluruh instansi, lembaga, dan masyarakat. Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa keberadaan orang asing sesuai dengan peraturan dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” tandasnya.

logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI MUARA ENIM
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jenderal Sudirman No.152, RT.09/RW.02, Muara Enim, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan 31311
PikPng.com phone icon png 604605   0853-8201-9003
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
   
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II NON TPI MUARA ENIM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jenderal Sudirman No.152, RT.09/RW.02, Muara Enim, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan 31311
  0853-8201-9003
  kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI