Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Kanwil Kemenkumham Sumsel, Antonius Frizky S.C.P, 03 November 2024 mengatakan bahwa deportasi terhadap Warga Negara Asing dilakukan pada Sabtu-Minggu tanggal 02-03 November 2024.
Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial CVD, ujarnya, dideportasi pada 03 November 2024 dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-716 dengan rute penerbangan dari Soekarno Hatta - Melbourne.
"CVD dideportasi karena melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.
“Ungkap Frizky Pendeportasian Penyalahgunaan izin tinggal merupakan hal yang ditangani secara serius oleh kami, komitmen penegakan hukum keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dalam peningkatan pengawasan orang asing.
Lanjutnya untuk seterusnya patroli keimigrasian akan kami tambah dari frekuensi rutin yang telah kami lakukan dan meningkatkan sinergitas antara instansi pemerintah terkait melalui TIMPORA yang memperkuat fungsi pengawasan orang asing, memiliki tugas diantaranya koordinasi dan pertukaran data dan informasi; pengumpulan informasi dan data keberadaan Orang Asing secara berjenjang dari tingkat desa atau kelurahan sampai dengan provinsi serta analisa dan evaluasi terhadap data/informasi.
“Pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama seluruh instansi, lembaga, dan masyarakat. Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa keberadaan orang asing sesuai dengan peraturan dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” tandasnya.