Komitmen perbaiki tata kelola Barang Milik Negara (BMN), Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Kanwil Kemenkumham Sumsel, Antonius Frizky S.C.P., menggelar pemeriksaan BMN dan apel kelengkapan kendaraan dinas bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Jl. Jenderal Sudirman Muara Enim, Rabu (17/7/2024).
Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Satuan Pengawas Internal (SPI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014.
Pemeriksaan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim bertujuan meyakinkan bahwa inventarisasi BMN telah dilaksanakan oleh tim opname fisik barang inventaris dengan tertib dan administrasi telah dilaksanakan dengan baik dan hasil pengecekan di lapangan didapat kesesuaian dengan ketentuan peraturan Pengelolaan BMN yang didasarkan pada prinsip-prinsip akuntabel, integritas, kebenaran dan kejujuran.
“Pemeriksaan dilakukan meliputi penelaahan dokumen, wawancara, konfirmasi, observasi lapangan secara langsung, termasuk kebenaran data, adapun detail catatan inventaris berupa data lokasi, jenis, jumlah, ukuran, harga, tahun pembelian, asal barang, hingga angka barang untuk memberikan gambaran kondisi sekarang berapa besar nilai seluruh aset negara, baik itu yang bersumber dari APBN maupun dari sumber perolehan lainnya yang sah, hal ini dilakukan penertiban dan dilaksanakan sepenuhnya yang menjadi tanggung jawab, komitmen kita bersama dengan sepenuh hati demi memperbaiki tata kelola barang milik negara Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim yang lebih baik”, jelas Frizky.
Lebih lanjut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim menyampaikan bahwa kegiatan penertiban tata kelola barang milik negara yang baik dan sesuai prosedur merupakan dasar dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan, meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kualitas hasil kerja dan menunjang pelaksanaan program kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.