Sejalan dengan telah di lakukannya penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) pada SMK Negeri 1 Tanjung Agung dalam Program Kerjasama kolaboratif, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Kantor Imigrasi Muara Enim juga melaksanakannya pada SMA Negeri 1 Tanjung Agung pada Selasa 12 November 2024 bertempat di Aula SMA Negeri 1 Tanjung Agung.
“TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang perlu penanganan secara komprehensif, banyak kasus yang terjadi, perkembangan dan kemajuan teknologi informasi merupakan salah satu penyebab semakin marak dan meningkatnya kasus perdagangan orang yang dilakukan secara online,” ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Sigit Setyawan.
“Kita mengetahui para pelajar seringkali aktif di dunia maya dan mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar, semua harus bisa mengantisipasi, lewat program Patroli Kampus, mencegah agar para generasi muda tidak dimanfaatkan oleh pelaku TPPO, tugas kita mengampanyekan lewat sekolah-sekolah pengetahuan tentang risiko TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” kata Sigit.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Antonius Frizky S.C.P, menyampaikan bahwa siswa-siswi harus berhati-hati dalam merencanakan masa depan, agar terhindar dari risiko TPPO, pentingnya pemahaman tentang berbagai bentuk kekerasan, seperti fisik, psikis, dan perdagangan orang.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan bekal pengetahuan dan kewaspadaan bagi generasi muda agar terhindar dari jebakan perdagangan orang, para pelajar selalu berhati-hati dan bijak dalam mengambil keputusan terkait pekerjaan, baik di dalam maupun luar negeri tutupnya.”