Layanan Paspor Darurat Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim
Muara Enim (Selasa,1 April 2025) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan, pada pukul 10.00 WIB, melaksanakan kegiatan Layanan Paspor Darurat bertempat Di UKK Lubuklinggau.
Layanan darurat imigrasi adalah layanan yang diberikan oleh kantor imigrasi Muara Enim untuk kebutuhan mendesak, seperti pengurusan paspor untuk keperluan pengobatan di luar negeri bagi yang sakit.
Ragil Putra Dewa, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dalam keterangannya menyatakan bahwa pelayanan yang diberikan merupakan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekalipun pada hari libur.