Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Sigit Setyawan secara resmi membuka sosialisasi tata cara pengajuan paspor melalui aplikasi M-Paspor bertempat di Hotel Salatin, Palembang. Kamis (19/9).
“Aplikasi M-Paspor merupakan salah satu wujud pelaksanaan e-government pada bidang keimigrasian, Pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik, pelaksanaan yang efektifitas dan efisiensi untuk membantu masyarakat dalam segala lini pekerjaan sebab mempercepat proses pekerjaan yang dilaksanakan”, jelas Sigit dalam sambutannya.
“Penyelenggaraan Aplikasi M-Paspor dalam kaitannya dengan Pelayanan Publik dan E-Government sangat efektivitas bagi pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, hal ini ditinjau dari pelaksanaan permohonan paspor yang semakin mudah dan cepat dengan bantuan teknologi dan sistem yang ada pada Aplikasi M-Paspor”, tambahnya.
Tekad kita untuk menggelorakan Aplikasi M Paspor, tidak semua calon pemohon paspor memahami penggunaan aplikasi M-Paspor, sehingga kita kumpulkan semua stakeholders, UPT Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel, perwakilan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Selatan, Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan, serta Biro Travel Haji dan Umroh di Kota Palembang, tujuannya masyarakat yang ada pada daerah kecil/pelosok dapat memahami layanan inovasi Aplikasi M-Paspor, yang tadinya masyarakat sulit sekarang dipermudah, tutup Sigit.