Musi Rawas, 7 Agustus 2025 — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim melakukan audiensi bersama Bupati Musi Rawas dalam rangka membahas kelanjutan kerja sama antara kedua belah pihak. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Musi Rawas dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten serta Tim dari Kantor Imigrasi Muara Enim.
Agenda utama dalam audiensi ini adalah pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan segera berakhir pada bulan September 2025. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim yang diwakili oleh Kasubag Tata Usaha, Nidya Wijayanti, menyampaikan pentingnya perpanjangan kerja sama guna memastikan pelayanan keimigrasian di wilayah Kabupaten Musi Rawas tetap berjalan optimal.
Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, pada prinsipnya menyambut baik dan menyetujui perpanjangan PKS tersebut. Hal ini dinilai sebagai bentuk sinergi dalam memberikan pelayanan publik yang prima, khususnya dalam bidang keimigrasian.
Selain membahas teknis perpanjangan PKS, pertemuan ini juga menyinggung mengenai lahan hibah yang sebelumnya diberikan kepada Imigrasi. Pemkab Musi Rawas mengusulkan agar lahan tersebut dapat dikembalikan jika tidak digunakan. Usulan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut secara berjenjang oleh pihak Imigrasi ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas)
Sebagai tindak lanjut, kedua belah pihak sepakat untuk kembali melakukan pembahasan lebih mendalam terkait isi dan teknis perpanjangan PKS pada pertemuan lanjutan di jadwal yang akan datang.
Kegiatan audiensi ini mencerminkan komitmen bersama antara instansi pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan keimigrasian yang efektif dan berkelanjutan bagi masyarakat Musi Rawas.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
DOK.HUMAS KANIM MUARA ENIM