Berada dekat dengan Warga Masyarakat Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Kanwil Kemenkumham Sumsel, Antonius Frizky S.C.P., bersama Jajaran pada hari libur sabtu minggu selama dua hari terjun langsung pelayanan ke lapangan. (14/7/2024).
Tim yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim disambut dengan antusias oleh masyarakat Kota Pagar Alam yang telah menantikan pelayanan dari jam 08.00 pagi.
Pelaksanaan Layanan Eazy Passport dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengacu pada Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor: IMI-1060.GR.01.01 Tahun 2020, berdasarkan Surat Edaran tersebut menjadi dasar hukum adanya Layanan Eazy Passport.
“Kakanim Muara Enim mengatakan dalam rangka peningkatan pelayanan paspor dan inovasi pelayanan publik serta sebagai langkah progresif dalam peningkatan jumlah penerbitan paspor dan penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim melaksanakan Layanan Eazy Passport pelayanan paspor yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor mobile unit Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI)”.
"Alur Pelaksanaan Layanan Eazy Passport berdasarkan SOP yang sangat jelas aturannya yang mana Pemohon mengajukan permohonan Layanan Eazy Passport kepada Kantor Imigrasi melalui surat permohonan dari pimpinan atau perwakilan Perkantoran Pemerintah/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Swasta, Institusi Pendidikan (Sekolah/Pesantren/Asrama), Komunitas/Organisasi, dan Komplek Perumahan/Apartemen,” jelas Frizky.
“Pelayanan memudahkan masyarakat melalui Eazy Passport, masyarakat tidak perlu repot ke kantor imigrasi, tapi petugas imigrasi yang datang pada masyarakat serta masyarakat dapat menilai secara langsung pelayanan yang didapat dalam survei 3AS Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkumham,”tutup Frizky.