Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muara Enim, Senin (10/02/2025), Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Antonius Frizky S.C.P mengikuti Rapat Paripurna DPRD Muara Enim yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto, dengan agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Muara Enim Masa Jabatan 2025-2030.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, antara lain Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan, Forkopimda, para Kepala OPD, Pimpinan Instansi Vertikal, Ketua Bawaslu, para Camat, Pimpinan BUMN/BUMS/BUMD, Ketua Parpol, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda.
“Berdasarkan hasil keputusan penetapan KPU Muara Enim, menetapkan saudara H. Edison, S.H., M.Hum. dan saudari Ir. Hj. Sumarni, M.Si. sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Muara Enim Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.”
Dalam keputusan KPU Muara Enim tersebut, menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 H. Edison, S.H., M.Hum. dan Ir. Hj. Sumarni, M.Si. dengan perolehan 114.258 suara atau 38,76 persen dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpiih Kabupaten Muara Enim Masa Jabatan 2025-2030 pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2024.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara oleh Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Muara Enim.
Kehadiran Kantor Imigrasi dalam rapat paripurna ini menunjukkan komitmen lembaga dalam mendukung pembangunan Kabupaten Muara Enim.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |